Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

  • Sabtu, 21 Desember 2024 05:06 WIB
Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Sabtu.

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Mau perpanjang SIM? Bisa cek di sini

Baca juga: Hoaks! Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis secara online

Baca juga: Soal SIM seumur hidup, biaya perpanjangan SIM harus gratis

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kapolda dan Gubernur Banten Tinjau Korban Terdampak Banjir Padarincang Serang

    Jakarta – Kapolda Banten Irjen Hengki bersama Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung warga yang terdampak banjir di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat…

    Menu MBG Kacang dan Keripik Tempe di Ciseeng Bogor Jadi Sorotan

    Kabupaten Bogor – Menu makan bergizi gratis (MBG) di SMP daerah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), ramai dibahas di media sosial (medsos). Warganet menyoroti keripik tempe hingga kacang tanah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *