Pemerintah diminta bentuk badan otoritas benahi tata kelola sawit

Pemerintah diminta bentuk badan otoritas benahi tata kelola sawit

  • Jumat, 20 Desember 2024 20:06 WIB
Pemerintah diminta bentuk badan otoritas benahi tata kelola sawit
Narasumber berfoto bersama seusai diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan” yang digelar Forwatan di Jakarta, Jumat (20/12/2024). ANTARA/Subagyo

Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai

Jakarta (ANTARA) – Petani dan pelaku usaha di sektor sawit meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus untuk membenahi tata kelola sawit.

Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga di Jakarta, Jumat, menyatakan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi bisa terwujud dengan hadirnya badan khusus sawit.

“Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai,” katanya dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan”.

Badan khusus tersebut, lanjutnya, dengan catatan diberi wewenang penuh untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sawit, terutama di sektor hulu.

Menurut dia, banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi sawit selama ini justru menghambat penyelesaian masalah tata kelola sawit, oleh karena itu, dengan badan khusus sawit apapun yang menghalangi terwujudnya swasembada pangan dan energi bisa terselesaikan.

“Dengan catatan jangan sampai merugikan masyarakat. Karena kalau masyarakat berjalan dengan baik, mereka juga akan membayar pajak, pendapatan mereka akan lebih baik, dan anak-anak mereka bisa sekolah,” ujar Sahat dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan).

Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), R. Azis Hidayat menambahkan, sebenarnya tim ahli dari tiga calon presiden (Capres) saat itu sudah sepakat mengenai pentingnya pembentukan badan khusus sawit yang akan mengurus seluruh urusan sawit, mulai dari hulu hingga hilir.

Kemudian, Ombudsman juga telah mengusulkan agar pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dan terarah, sebab saat ini ada 37 kementerian dan lembaga yang mengurus sektor sawit, dan masing-masing memiliki pandangan serta kebijakan yang berbeda-beda.

“Harapannya, dengan adanya satu badan khusus, diplomasi terkait sawit di tingkat internasional yang dilakukan akan lebih terfokus,” katanya.

Menurut dia, saat ini sudah ada BPDPKS, mungkin nanti tinggal mengembangkan badan tersebut. SDM-nya juga sudah ada, jadi tinggal dioptimalkan lagi sebagai badan khusus.

Dari sisi pelaku usaha, Azis menegaskan bahwa asosiasi siap memberikan dukungan terhadap badan khusus yang menangani pengelolaan sawit.

Sementara itu, pakar Hukum Kehutanan dan Perkebunan, Sadino, mengatakan, jika nanti ada badan khusus, entah namanya apa, misalnya BOSI (Badan Otoritas sawit Indonesia) atau BPDPKS yang ditingkatkan, yang penting badan tersebut harus mempercepat penyelesaian masalah di sektor sawit.

Menurut dia, jika sektor sawit memiliki otoritas yang kuat dan langsung berhubungan dengan Presiden, maka regulasi tidak akan dianggap sebagai sesuatu yang mutlak dan tak dapat dikoreksi.

Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo, Rino Afrino Rino mengatakan, dalam dua minggu terakhir, pihaknya telah melakukan pembicaraan teknis dengan salah satu kementerian mengenai pembentukan badan khusus sawit agar sampai ke tangan Prabowo.

“Tujuan untuk mendorong terwujudnya badan ini agar sampai ke tangan beliau. Jadi beliau mendapatkan satu dokumen atau satu keterangan yang memang membuat manfaat mudah dilahirkan dari suatu badan ini,” kata dia.

Jadi, tambahnya, pembentukan badan khusus sawit ini bukan sekadar untuk merespons keluhan, tetapi lebih kepada apakah badan tersebut akan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor sawit.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan, Heru Tri Widarto. menekankan pentingnya pengelolan sawit yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih efektif terhadap aturan dan kewajiban pelaku usaha, termasuk yang diatur dalam Permentan Nomor 18/2021.

Dalam upaya mendukung keberlanjutan sektor sawit, Ditjenbun menargetkan pengembangan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) sebanyak 250 ribu data pada 2025. Heru menyebut program ini penting untuk memenuhi standar ekspor ke Uni Eropa .

Kemudian tahun depan, Heru juga menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 120 hektare melalui jalur dinas seluas 80.000 hektare sedangkan jalur kemitraan seluas 40.000 hektare.

Baca juga: DMSI usulkan delapan langkah strategis perkuat industri sawit
Baca juga: DPD RI: Kembalikan hasil sawit untuk kesejahteraan masyarakat
Baca juga: Menperin raih penghargaan penggerak hilirisasi dan modernisasi sawit

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *