
Polisi ungkap pengoplosan elpiji subsidi beromzet miliaran rupiah
- Selasa, 17 Desember 2024 00:48 WIB

Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin.
Menurut AKBP Rita, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.
Elpiji nonsubsidi suntikan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.
Dari aksi tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan miliaran rupiah.
“Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar,” kata AKBP Rita.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini.
Dari hasil penyelidikan, ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.
Namun, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini, kata dia, sudah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Pada saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap tiga pelaku pengoplos gas elpiji subsidi
Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus pengoplos gas elpiji subsidi di Tangsel
Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian karena saat penggerebekan gudang mereka melarikan diri.
AKBP Rita mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Adapun barang bukti yang disita berupa 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg dalam kondisi kosong, dan 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg.
Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi warga yang menaruh curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), tetapi saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.
Selain negara yang dirugikan, kata dia, ulah yang dilakukan pelaku juga merugikan konsumen karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9—10 kg.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Polda Metro Jaya ringkus pengoplos gas elpiji subsidi di Tangsel
- 26 September 2023
Polisi tahan pengoplos ratusan tabung gas elpiji subsidi di Badung
- 17 Februari 2023
Polda Jabar bekuk lima pengoplos elpiji subsidi
- 28 Juni 2022
Pengoplos elpiji subsidi digerebek
- 20 Agustus 2013
Pemkab Kediri sebut kelangkaan elpiji 3 kg karena soal distribusi
- 18 September 2024
Rekomendasi lain
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
Informasi lengkap tentang pembukaan CPNS Kemendikbud 2024
- 23 Agustus 2024
Terbaru, ini daftar tarif tol Trans Jawa 2024
- 15 Agustus 2024
Daftar gaji pokok PNS Gol IV 2024
- 7 Agustus 2024
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Profil Seno Aji, cawagub Kaltim Pilkada 2024 dampingi Rudy Mas’ud
- 5 September 2024