Yusril: Pemerintah berkomitmen bahas RUU KKR yang baru

Yusril: Pemerintah berkomitmen bahas RUU KKR yang baru

  • Selasa, 10 Desember 2024 11:04 WIB
Yusril: Pemerintah berkomitmen bahas RUU KKR yang baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

RUU itu nantinya menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi pada masa lalu, yang sudah susah untuk menemukan alat bukti, saksi, dan mungkin korbannya juga sudah tidak ada lagi

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru terkait hak asasi manusia (HAM).

Ia membeberkan, upaya itu untuk meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada Pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

“Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah ada draft atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara,” kata Yusril saat menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa.

Dia membeberkan, meski sejumlah pasal sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, Pemerintah masih tetap berupaya untuk membahas rencana tersebut.

Baca juga: Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

Menurut dia, RUU itu nantinya menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi pada masa lalu, yang sudah susah untuk menemukan alat bukti, saksi, dan mungkin korbannya juga sudah tidak ada lagi.

“Tetapi hal-hal seperti itu dapat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi didasarkan pada undang-undang,” ujar pria yang juga pakar hukum tata negara itu.

Yusril menambahkan, Pemerintah akan banyak mengeksplorasi atau belajar untuk merancang undang-undang itu dari negara sejumlah negara lain, seperti Afrika Selatan.

Usaha membahas RUU itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu.

“Perancangan UU itu nantinya juga didasarkan kepada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, baik dalam hukum adat, hukum Islam, dan sebagainya, yang mengakui adanya musyawarah, kemudian berdamai, dan kemudian saling memaafkan serta melupakan masalah, tetapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa di dalam masyarakat,” ujar dia.

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *