
Pemerintah daerah bertanggung jawab kembangkan ekosistem ekraf
- Selasa, 10 Desember 2024 14:02 WIB

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab besar untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif utamanya dalam menghadapi tantangan pembentukan kelembagaan ekraf di daerah.
“Sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Ekonomi Kreatif, pemerintah dan atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif,” kata Riefky dalam acara Rakor Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta, Selasa.
Riefky mengatakan ekosistem ekonomi kreatif dapat dikembangkan dengan membentuk kedinasan yang fokus untuk mengurusi sektor ekonomi kreatif beserta ekosistem penyertanya seperti pariwisata. Sampai saat ini baru delapan dari 38 provinsi yang telah memiliki fungsi sebagai pusat ekonomi kreatif daerah dengan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif.
Riefky mengatakan nomenklatur kedinasan di sektor ekonomi kreatif ini bisa menjadi solusi untuk menghadapi beberapa isu strategis ekonomi kreatif di daerah seperti ekosistem kekayaan intelektual, ketersediaan data, daya saing, sumber daya manusia, rantai pasok dan kelembagaan.
Baca juga: MenEkraf: Infrastruktur ekonomi kreatif perlu diperkuat dari daerah
“Ini merupakan langkah awal dalam mengatasi tantangan kelembagaan ekonomi kreatif terutama di daerah-daerah, salah satu isu kelembagaan yang menjadi pembicaraan kami dengan Bapak Mendagri dan mudah-mudahan ke depan Nomenklatur ekonomi kreatif semakin banyak di berbagai daerah,” katanya.
Berdasarkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 terdapat tujuh poin yang menjadi titik berat pengembangan ekraf termasuk penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi diantaranya pengembangan kekayaan intelektual, peningkatan nilai produk, serta peningkatan daya saing.
Pendampingan, inkubasi dan pelatihan di berbagai sektor juga terus dilakukan pemerintah pusat yang difokuskan untuk mencapai tujuan ekonomi kreatif yakni ekraf yang berkelanjutan, peningkatan daya saing, penciptaan nilai tambah, transformasi digital serta peningkatan produktivitas.
Baca juga: Kemenekraf dan Kemendagri buat SKB untuk dorong ekonomi kreatif daerah
Baca juga: Menteri Riefky minta kepala daerah bentuk dinas ekonomi kreatif
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Menekraf: ‘Jakarta x Beauty 2024’ hidupkan industri kecantikan
- 5 Desember 2024
Menekraf dan Mendagri sepakat majukan ekonomi kreatif di daerah
- 26 November 2024
Menekraf: IMA 2024 dorong pertumbuhan industri musik tanah air
- 26 November 2024
MenEkraf sebut tantangan ekonomi kreatif pada kualitas SDM dan HKI
- 19 November 2024
Rekomendasi lain
Cara cek pulsa dan kuota XL
- 2 Juli 2024
Cara mengisi token listrik pada meteran
- 5 Agustus 2024
Segini kekayaan Cagub Kalimantan Barat Sutarmidji berdasarkan LHKPN
- 22 November 2024
5 cara cek nomor IMEI Xiaomi untuk memastikan keasliannya
- 8 Agustus 2024
Cara daftar BNI Mobile Banking dengan mudah
- 1 Agustus 2024
Daftar aplikasi investasi saham terdaftar dan diawasi OJK
- 8 Agustus 2024
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024