
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
- Selasa, 10 Desember 2024 07:53 WIB

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (9/12) memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selain NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Tom Lembong nyatakan terima putusan praperadilan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Baca juga: Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Baca juga: Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Komnas HAM terima aduan tim hukum dan istri Tom Lembong
- 6 Desember 2024
Kejagung periksa pejabat MA terkait kasus Zarof Ricar
- 6 Desember 2024
Hukum kemarin, kasus Ronald Tannur hingga RUU Narkotika
- 5 Desember 2024
Kejagung periksa saudara kandung Ronald Tannur
- 4 Desember 2024
Kejagung sebut telah periksa 30 saksi terkait kasus Tom Lembong
- 3 Desember 2024
Kejagung sita lagi uang Rp288 miliar terkait kasus Duta Palma
- 3 Desember 2024
Kejagung periksa mantan Direktur PT PPI terkait kasus impor gula
- 2 Desember 2024
Kejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratif
- 29 November 2024
Rekomendasi lain
10 Nama pemain bulu tangkis terkenal di Indonesia
- 11 September 2024
Daftar platform dan aplikasi investasi emas yang aman
- 8 Agustus 2024
Profil Andi Sudirman Sulaiman cagub Sulawesi Selatan 2024
- 5 September 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
Jadi Calon Gubernur Aceh 2024, segini harta kekayaan Muzakir Manaf
- 22 November 2024
Cara beli tiket Pelni online, mudah dan praktis lewat hp
- 12 Agustus 2024
Profil Dokter Jihan Nurlela, cawagub Lampung dalam Pilkada 2024
- 7 September 2024