
Jaksa tuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga timah
- Senin, 9 Desember 2024 23:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Komentar
Berita Terkait
Foto Terkait
Kejaksaan Agung sita tiga mobil mewah milik Harvey Moeis
- 26 April 2024
Sidang kasus pungli rutan KPK memasuki tahap pemeriksaan 15 terdakwa
- 18 November 2024
KPK tangkap enam tersangka OTT kasus suap di wilayah Kalsel
- 7 Oktober 2024
Helena Lim jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah
- 21 Agustus 2024