
Polres Pemalang sebar edaran DPO Harun Masiku dari KPK
- Minggu, 8 Desember 2024 17:56 WIB

Pemalang (ANTARA) – Kepolisan Resor Pemalang, Jawa Tengah, menyebarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu, mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai bentuk dukungan pada kinerja KPK.
“Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku,” katanya.
Menurut dia, penempelan surat edaran ini di 100 titik lokasi seperti ruang publik, papan pengumuman dan perkantoran, fasilitas kesehatan, gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU.
Penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku dilakukan oleh seluruh personel Polres Pemalang.
“Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadaannya,” katanya.
Kapolres mengatakan bahwa Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang, sering memakai kaca mata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.
Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku kini masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.
“Kami berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku dapat menghubungi nomor penyidik yang tertera pada surat edaran pada penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dengan nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP 08119043917 atau dapat menghubungi melalui email rossa.bekti@kpk.go.id,” katanya.
Baca juga: KPK terbitkan DPO terbaru Harun Masiku
Baca juga: Polres Penajam-Kaltim sebar surat DPO Harun Masiku dari KPK
Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Polda Jateng lakukan olah TKP kasus kecelakaan di Tol Pemalang
- 31 Oktober 2024
Polres Pemalang periksa 15 pelajar kasus tawuran
- 2 Oktober 2024
Polres Pemalang salurkan air bersih di 14 titik rawan kekeringan
- 30 Agustus 2024
Rekomendasi lain
Berapa jam perbedaan WIB, WITA, dan WIT? Ini penjelasannya
- 9 Oktober 2024
Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945
- 7 Oktober 2024
Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
- 22 Agustus 2024
Cek pajak kendaraan online di Jakarta
- 20 Agustus 2024
10 pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia
- 7 November 2024
Format Liga Europa UEFA untuk musim 2024/2025
- 21 Agustus 2024
Profil Lukmanul Khakim, cawagub Jawa Timur yang diusung PKB
- 4 September 2024
Tips lunasi utang pinjol dengan cepat dan efektif
- 17 Juli 2024
Lirik lagu “Tanah Airku” karya Ibu Sud
- 5 Agustus 2024