
Formappi minta MKD beri publik akses data kehadiran anggota DPR
- Minggu, 8 Desember 2024 18:01 WIB

Mengabaikan urusan kehadiran anggota … bisa menjadi pintu masuk bagi pengambilan keputusan yang cacat secara prosedural.
Jakarta (ANTARA) – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan akses kepada publik untuk mengetahui data kehadiran anggota DPR RI.
Dengan begitu, kata dia, publik bisa mengetahui nama-nama legislator yang sering absen ketika rapat komisi maupun rapat paripurna maupun legislator yang rajin bekerja di Senayan.
“Publik juga bisa tahu apakah pengambilan keputusan atau terlaksananya sebuah rapat didasarkan pada hitung-hitungan kuorum yang berlaku atau tidak,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta, Minggu.
Berdasarkan penelitiannya, dia mengungkapkan bahwa semangat anggota DPR mengikuti rapat-rapat di berbagai alat kelengkapan terlihat cukup tinggi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota pada rapat komisi paling tinggi mencapai 77 persen.
Namun, dia menyayangkan data mengenai kehadiran anggota pada rapat-rapat tidak semuanya disebutkan oleh pimpinan rapat. Ada begitu banyak rapat yang diadakan oleh komisi-komisi, tetapi pemimpin rapat tak menyebutkan jumlah anggota yang hadir.
Padahal, kata dia, data kehadiran anggota itu merupakan sesuatu yang mutlak untuk diungkap karena penentuan kuorum rapat sebagaimana diatur UU MD3 dan Tata Tertib DPR tak bisa dipastikan tanpa mengetahui jumlah anggota yang hadir.
“Mengabaikan urusan kehadiran anggota sebagai basis penentuan kuorum bisa menjadi pintu masuk bagi pengambilan keputusan yang cacat secara prosedural,” kata dia.
Sejauh ini, menurut dia, urusan kehadiran anggota DPR RI dalam berbagai rapat belum dianggap serius oleh MKD. Padahal, MKD adalah satu-satunya alat kelengkapan DPR RI yang ditugaskan oleh undang-undang dan tata tertib untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR RI yang sering absen.
“Mahkamah Kehormatan Dewan bahkan tidak pernah punya inisiatif untuk menjadikan informasi kehadiran ini menjadi informasi yang bebas diakses publik,” katanya.
Baca juga: MKD sanksi Yulius teguran tertulis soal intervensi Polri pada pilkada
Baca juga: Yulius: Unggahan keterlibatan Polri di pilkada untuk minta klarifikasi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Formappi ingatkan potensi politik keluarga terjadi di Pemilu 2024
- 23 Februari 2023
Pengamat nilai partai perlu usung capres alternatif
- 29 Agustus 2022
Formappi: Masyarakat ingin melihat kerja konkret DPD RI
- 17 Agustus 2022
Rekomendasi lain
Berapa jam perbedaan WIB, WITA, dan WIT? Ini penjelasannya
- 9 Oktober 2024
Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945
- 7 Oktober 2024
Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
- 22 Agustus 2024
Cek pajak kendaraan online di Jakarta
- 20 Agustus 2024
10 pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia
- 7 November 2024
Format Liga Europa UEFA untuk musim 2024/2025
- 21 Agustus 2024
Profil Lukmanul Khakim, cawagub Jawa Timur yang diusung PKB
- 4 September 2024
Tips lunasi utang pinjol dengan cepat dan efektif
- 17 Juli 2024
Lirik lagu “Tanah Airku” karya Ibu Sud
- 5 Agustus 2024