Narapidana pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia

Narapidana pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia

  • Sabtu, 7 Desember 2024 08:02 WIB
Narapidana pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia
Dokumentasi – Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan), mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran, dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz.

Perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Denpasar (ANTARA) – Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015 Margriet Christina Megawe meninggal dunia karena mengidap gagal ginjal kronis.

“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.

Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas.

Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.

Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.

Baca juga: Margriet terbukti lakukan pembunuhan berencana

Baca juga: LPSK: vonis pembunuh Engeline mengobati luka masyarakat

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuh Andiyani.

Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.

Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.

Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.

Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemkab minta Kemensos bangun Sekolah Rakyat di Padang Pariaman 

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkab minta Kemensos bangun Sekolah Rakyat di Padang Pariaman  Jumat, 11 April 2025 21:09 WIB waktu baca 2…

    Sudinsos Jakbar jaring ratusan PMKS dalam tiga bulan terakhir

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sudinsos Jakbar jaring ratusan PMKS dalam tiga bulan terakhir Jumat, 11 April 2025 21:08 WIB waktu baca 1…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *