
Narapidana pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia
- Sabtu, 7 Desember 2024 08:02 WIB

Perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Denpasar (ANTARA) – Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015 Margriet Christina Megawe meninggal dunia karena mengidap gagal ginjal kronis.
“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas.
Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.
Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.
Baca juga: Margriet terbukti lakukan pembunuhan berencana
Baca juga: LPSK: vonis pembunuh Engeline mengobati luka masyarakat
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuh Andiyani.
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.
Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.
Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.
Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
LPSK: vonis pembunuh Engeline mengobati luka masyarakat
- 29 Februari 2016
Margriet terbukti lakukan pembunuhan berencana
- 29 Februari 2016
Margriet divonis penjara seumur hidup
- 29 Februari 2016
KASUS ENGELINE: Margriet dituntut penjara seumur hidup
- 4 Februari 2016
Terdakwa pembunuh Engeline dituntut 12 tahun penjara
- 2 Februari 2016
Dua saksi yang meringankan Margriet dihadirkan
- 21 Januari 2016
Margriet-Agustay saling menyalahkan saat sidang
- 14 Januari 2016
Hakim menyidang Margriet di tempat kejadian perkara
- 14 Januari 2016
Keterangan Margriet bingungkan hakim kasus pembunuhan Engeline
- 12 Januari 2016
Rekomendasi lain
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024
Cara mudah aktivasi kembali kartu XL yang hangus
- 17 Juli 2024
Siaran langsung Indonesia vs Bahrain dapat disaksikan di sini
- 10 Oktober 2024
Informasi lengkap tentang pembukaan CPNS Kemendikbud 2024
- 23 Agustus 2024
Profil Carlos Sainz Jr yang memulai karier dari lintasan gokart
- 27 September 2024
Cara mudah cek sertifikat tanah via online
- 7 Agustus 2024
Profil Hasan Basri Sagala, calon wakil gubenur Sumut Pilkada 2024
- 4 September 2024
Syair lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
- 31 Juli 2024