
Anggota DPR usul barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen
- Sabtu, 7 Desember 2024 16:02 WIB

Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen perlu finalisasi regulasi
Denpasar (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses industri kecil menengah minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, maka perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.
“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.
Baca juga: DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli
Sementara itu, anggota DPR RI lainnya yakni Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat, bebas dari PPN.
Mengingat kebijakan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.
“PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata wakil rakyat sekaligus mantan penyiar TVRI di Bengkulu itu.
Baca juga: Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan
Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, kata anggota Komisi VII DPR RI itu, perlu finalisasi regulasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Ekonom ingatkan kenaikan PPN bisa picu peningkatan inflasi
- 3 Desember 2024
Kenaikan PPN dan pertumbuhan ekonomi inklusif
- 20 November 2024
Indef ingatkan pemerintah hati-hati ambil kebijakan soal PPN
- 19 November 2024
Gaikindo berharap PPN 12 persen tidak berdampak ke sektor otomotif
- 15 November 2024
Tarif PPN naik? Simak pengaruhnya terhadap harga jual barang
- 22 Oktober 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Kemarin, perubahan dana makan gratis hingga wacana PPN 12 persen
- 10 Oktober 2024
Rekomendasi lain
Siaran langsung Indonesia vs China dapat disaksikan di sini
- 14 Oktober 2024
Lirik lagu “Sekuat Hatimu” Last Child
- 17 September 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?
- 15 Agustus 2024
PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
- 22 Oktober 2024
Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
- 2 November 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024
Mau mahir mengemudi mobil? Ini kisaran harga kursus menyetir
- 11 Oktober 2024