Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi

Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi

  • Kamis, 5 Desember 2024 17:04 WIB
Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik

Bandung (ANTARA) – Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi.

“Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Tidak hanya SP2DK, dokumen perpajakan lainnya pun akan tersedia secara digital di Coretax. Akses dokumen secara digital juga akan dikirimkan melalui email.

Menurut Dwi, reformasi itu merupakan paradigma baru bagi hubungan wajib pajak dengan DJP.

Sebelumnya, wajib pajak kerap mengeluh lantaran tidak merasa menerima surat dari DJP secara fisik. Hal ini umumnya karena terjadinya kesalahan dalam proses pengiriman.

Dengan kehadiran surat pajak di Coretax, risiko tersebut bisa dihindari. “Dokumen pajak bisa diklik di Coretax dan email. Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk memilih apakah dokumen fisik akan dikirim atau tidak. Tapi, itu akan diatur lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Deposit pajak Coretax bisa ajukan pengembalian dana

Baca juga: Ditjen Pajak: Pembetulan SPT Tahunan 2024 tetap lewat DJP Online

Reformasi itu juga bakal meminimalkan risiko penipuan, mengingat surat pajak yang dikirim secara fisik berpeluang disalahgunakan oleh oknum yang berniat jahat.

Dwi menegaskan surat pajak dari DJP pasti tersedia dalam sistem Coretax maupun email, meski tak dikirim secara fisik. Artinya, surat yang dikirim secara fisik namun tak tersedia di Coretax maupun email merupakan penipuan.

Lebih lanjut, mengingat pentingnya peran email, Dwi mengimbau wajib pajak untuk memastikan email dan nomor telepon yang didaftarkan dalam sistem Coretax merupakan email dan nomor aktif yang digunakan sehari-hari oleh wajib pajak.

“Jadi, email dan nomor yang digunakan wajib pajak sehari-hari itu sangat penting dan krusial. Ini untuk memangkas keluhan-keluhan wajib pajak yang tidak menerima pemberitahuan dan juga untuk menghindari penipuan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2025. Dalam hal ini, transaksi pajak tahun depan bakal terekam dalam sistem. Namun, pelaporannya dilakukan pada 2026.

Sementara untuk data transaksi tahun pajak 2024 dan sebelumnya akan dimigrasikan ke sistem Coretax. Adapun pelaporan transaksi tahun pajak 2024 yang dilakukan pada 2025 nanti masih menggunakan laman DJP Online.

Baca juga: Jelang implementasi coretax, pemadanan NIK-NPWP hampir rampung

Baca juga: DJP: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 belum gunakan coretax

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *