Mendagri: Desa dan daerah harus punya aturan lindungi pekerja migran

Mendagri: Desa dan daerah harus punya aturan lindungi pekerja migran

  • Selasa, 3 Desember 2024 12:06 WIB
Mendagri: Desa dan daerah harus punya aturan lindungi pekerja migran
Arsip. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di kompleks Perumahan Widya Candra III, Kelurahan Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2024). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh desa dan daerah terutama yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki peraturan yang melindungi mereka.

“Yang paling utama adalah membuat peraturan kepala desa dan daerah spesifik tentang penempatan perlindungan serta tata kelola PMI,” kata Menteri Tito di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Tito saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja migran.

Ia mengatakan bahwa nota kesepahaman antarkementerian ini bukan hanya sekedar seremonial semata namun harus benar-benar diterapkan oleh para pemimpin di daerah dan desa terutama yang menjadi kantong PMI.

Menurut dia, Kemendagri akan terus menindaklanjuti dengan memonitor apakah MoU yang ditandatangani itu berjalan atau tidak.

“Semua surat edaran maupun nota kesepahaman MOU yang saat ditandatangani harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah. Kami akan pantau terus,” tuturnya.

Tito juga menekankan kepada daerah yang menjadi kantong pekerja migran seperti NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat,dan Banten agar menyediakan pelayanan satu atap kepada PMI.

Tidak hanya itu, kepala desa pun lanjut Tito harus mengetahui siapa saja yang akan berangkat ke luar negeri dengan cara membuat peraturan desa supaya ketika ada permasalahan dapat diketahui.

“Untuk desa harus diprogramkan melalui APBDes, untuk spesifik tentang urusan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Tito.

Baca juga: Tito Karnavian tolak usulan Polri di bawah struktur Kemendagri

Baca juga: Mendagri dorong pemda adopsi program perumahan murah DKI

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *