PMI ilegal asal Lombok tewas kecelakaan tak dapat perlindungan sosial

PMI ilegal asal Lombok tewas kecelakaan tak dapat perlindungan sosial

  • Senin, 2 Desember 2024 12:05 WIB
PMI ilegal asal Lombok tewas kecelakaan tak dapat perlindungan sosial
Jenazah PMI ilegal asal Lombok Tengah, NTB yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Malaysia, saat tiba di rumah duka di Lombok Tengah. ANTARA/Akhyar Rosidi

Lombok Tengah (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang meninggal karena kecelakaan di Malaysia tidak dapat diberikan jaminan perlindungan sosial.

“PMI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia itu tidak bisa diberikan bantuan, karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah Supiandi di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan warga yang berangkat menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal sesuai aturan tidak bisa diberikan perlindungan sosial baik itu pra keberangkatan maupun pasca keberangkatan.

Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI agar berangkat secara resmi, sehingga mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah.

Baca juga: Disnaker NTB: PMI harus taat prosedural untuk bekerja di luar negeri

Baca juga: Disnakertrans NTB sebut lima jenazah PMI sudah tiba di Lombok

“Berangkat secara resmi itu bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial baik pra maupun pasca keberangkatan,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak lima orang pekerja migran Indonesia atau PMI yang meninggal akibat kecelakaan di Malaysia telah dipulangkan ke Pulau Lombok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan kemarin sudah dipulangkan dua orang dan hari ini menyusul tiga orang.

“Total lima orang sudah dipulangkan. Kemarin dua orang sudah diserahkan kepada pihak keluarga mereka, saya minta pemerintah kabupaten/kota langsung mengawal,” ujarnya.

Aryadi menuturkan total ada tujuh pekerja migran Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di wilayah timur Malaysia pada 21 November 2024.

Menurutnya, sisa dua orang belum bisa dipulangkan ke Lombok karena masih dilakukan pemeriksaan berupa pemenuhan dokumen surat keterangan keluarga serta kepala desa, dan surat kuasa.

“Kalau jenazahnya masih utuh terus identifikasi sudah jelas, keluarga mengakui, kepala desa sudah memberikan keterangan dan surat kuasa untuk mengurus semua, (mereka) itu pasti dipulangkan,” katanya.*

Baca juga: Menteri Karding fasilitasi kepulangan PMI yang meninggal di Hong Kong

Baca juga: Pekerja migran asal Sukabumi dikabarkan meninggal dunia di Suriah

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *