
PMI ilegal asal Lombok tewas kecelakaan tak dapat perlindungan sosial
- Senin, 2 Desember 2024 12:05 WIB

Lombok Tengah (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang meninggal karena kecelakaan di Malaysia tidak dapat diberikan jaminan perlindungan sosial.
“PMI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia itu tidak bisa diberikan bantuan, karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah Supiandi di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan warga yang berangkat menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal sesuai aturan tidak bisa diberikan perlindungan sosial baik itu pra keberangkatan maupun pasca keberangkatan.
Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI agar berangkat secara resmi, sehingga mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah.
Baca juga: Disnaker NTB: PMI harus taat prosedural untuk bekerja di luar negeri
Baca juga: Disnakertrans NTB sebut lima jenazah PMI sudah tiba di Lombok
“Berangkat secara resmi itu bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial baik pra maupun pasca keberangkatan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak lima orang pekerja migran Indonesia atau PMI yang meninggal akibat kecelakaan di Malaysia telah dipulangkan ke Pulau Lombok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan kemarin sudah dipulangkan dua orang dan hari ini menyusul tiga orang.
“Total lima orang sudah dipulangkan. Kemarin dua orang sudah diserahkan kepada pihak keluarga mereka, saya minta pemerintah kabupaten/kota langsung mengawal,” ujarnya.
Aryadi menuturkan total ada tujuh pekerja migran Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di wilayah timur Malaysia pada 21 November 2024.
Menurutnya, sisa dua orang belum bisa dipulangkan ke Lombok karena masih dilakukan pemeriksaan berupa pemenuhan dokumen surat keterangan keluarga serta kepala desa, dan surat kuasa.
“Kalau jenazahnya masih utuh terus identifikasi sudah jelas, keluarga mengakui, kepala desa sudah memberikan keterangan dan surat kuasa untuk mengurus semua, (mereka) itu pasti dipulangkan,” katanya.*
Baca juga: Menteri Karding fasilitasi kepulangan PMI yang meninggal di Hong Kong
Baca juga: Pekerja migran asal Sukabumi dikabarkan meninggal dunia di Suriah
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
BP3MI Kepri: Pemulangan PMI masih akan berlangsung sampai Desember
- 28 November 2024
BP3MI Kepri catat 2.440 PMI dipulangkan melalui Kepri dan Riau
- 28 November 2024
Pemuda Muhammadiyah dorong perlindungan PMI melalui revisi UU PMI
- 25 November 2024
Polda Sumut tangkap agen berangkatkan migran ilegal ke Malaysia
- 24 November 2024
KPPMI gagalkan pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja
- 23 November 2024
Imigrasi Batam tunda keberangkatan 767 orang diduga PMI ilegal
- 23 November 2024
Polda Jabar ungkap 20 kasus TPPO sepanjang November 2024
- 22 November 2024
Satgas TPPO Polri gagalkan pengiriman PMI ilegal di Karimun
- 21 November 2024
Ditpolairud Polda Kepri ungkap 19 kasus PMI ilegal sepanjang 2024
- 18 November 2024
Polda Kepri dalami kasus TPPO libatkan oknum pegawai BP Batam
- 18 November 2024
Terpopuler, lima juta PMI ilegal hingga Jokowi kampanye Pilkada
- 17 November 2024