
Pelabuhan Tanjung Priok Nonpetikemas tegaskan layanan berintegritas
- Senin, 2 Desember 2024 23:51 WIB

Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hakordia 2024 adalah kesempatan bagi kami untuk memperkuat langkah dalam mendukung upaya KPK dan pemerintah melawan korupsi
Jakarta (ANTARA) – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) Nonpetikemas memastikan terus memberikan layanan yang transparan, akuntabilitas hingga berintegritas sebagai komitmen mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami mengimbau bahwa insan PTP untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang transparan. Laporkan setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk penerimaan gratifikasi dan aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Komisaris Utama PTP Nonpetikemas Prakosa Hadi Takariyanto dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kapal perang Singapura sandar di Priok untuk isi ulang perbekalan
Dia menekankan hal itu saat membuka Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 bertajuk “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” yang dilaksanakan secara daring.
“Kegiatan ini mencerminkan semangat PTP Nonpetikemas dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.
PTP Nonpetikemas berkomitmen memberantas korupsi dengan melakukan berbagai kampanye dan sosialisasi anti korupsi serta penerapan tata kelola yang baik di perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama PTP Nonpetikemas Indra Hidayat Sani menekankan pentingnya integritas dalam operasional perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hakordia 2024 adalah kesempatan bagi kami untuk memperkuat langkah dalam mendukung upaya KPK dan pemerintah melawan korupsi,” kata Indra.
Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan berbagai langkah anti korupsi, termasuk pelatihan karyawan, sistem pelaporan, dan kerja sama dengan KPK.
“Hakordia yang jatuh pada 9 Desember menjadi momentum penting sebagai wujud komitmen global dalam melawan korupsi,” tutur Indra.
Senior Manager Sekretaris Perusahaan PTP Nonpetikemas Fiona Sari Utami mengatakan bahwa sebagai upaya membangun budaya anti penyuapan, PTP Nonpetikemas menerapkan sistem manajemen anti-suap (SMAP) yang mengacu pada standar internasional ISO 37001.
Baca juga: Pelabuhan Tanjung Priok Nonpetikemas efektifkan layanan bongkar muat
Selain itu, PTP juga telah mengeluarkan aturan internal yang mengatur berbagai aspek pencegahan korupsi, seperti pengendalian gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan penanganan saluran pelaporan pelanggaran satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing System) Pelindo Group.
“Yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui tautan website https://pelindobersih.pelindo.co.id dan kontak telpon +622127822345,” ucapnya.
Kemudian, PTP telah membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran.
Dalam peringatan ini, dihadiri oleh jajaran manajemen dan insan PTP baik Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan juga kegiatan ini melibatkan pembicara dari KPK yang diisi oleh Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK Jeji Azizi.
Jeji menyampaikan bahwa Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK) merupakan instrumen yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pencegahan korupsi.
Khususnya setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Panduan itu menyajikan serangkaian pedoman praktis dan daftar periksa yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menilai kecukupan sistem pencegahan korupsi yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Dia menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu meliputi kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.
Baca juga: Barantin: Eksportir Indonesia harus perhatikan standar negara tujuan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
PTP Nonpetikemas Teluk Bayur tingkatkan layanan dengan PTOS-M
- 4 September 2024
Eksekusi lahan PTPN IV Kebun Balimbingan berlangsung kondusif
- 19 Desember 2022
Aktivis lingkungan UNM libatkan masyarakat pesisir tanam pohon
- 11 Januari 2022