Polda Riau amankan dua perambah hutan lindung di Kampar

Polda Riau amankan dua perambah hutan lindung di Kampar

  • Kamis, 28 November 2024 19:04 WIB
Polda Riau amankan dua perambah hutan lindung di Kampar
Alat berat yang diamankan sebagai barang bukti perambahan hutan di Kampar oleh Ditreskrimsus Polda Riau. ANTARA/HO-Polda Riau.

Pekanbaru (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengamankan dua pria berinisial W dan B atas dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi dalam pernyataannya di Pekanbaru, Kamis, menyebutkan kedua tersangka diduga tanpa izin melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. W bertindak sebagai operator alat berat, sedangkan B diduga otak di balik aksi perambahan ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga telah melakukan perambahan hutan seluas kurang lebih 4 hektare dengan menggunakan 1 unit alat berat merk Sanny SY215c berwarna kuning,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perambahan hutan ini. Alat bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit alat berat akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Kasus perambahan hutan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Selain itu, tindakan perambahan hutan juga dapat memicu berbagai masalah lingkungan seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi kinerja tim Subdit IV Ditreskrimsus itu yang berhasil mengungkap kasus ini. “Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tukasnya.

Baca juga: KPH Mukomuko minta warga laporkan perambah hutan ke Gakkum

Baca juga: KLHK tetapkan status tersangka perambah hutan di Sulawesi Selatan

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *