Cek fakta, MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi

Anti Hoax

Cek fakta, MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi

  • Rabu, 27 November 2024 13:05 WIB
Cek fakta, MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Rakernas tersebut di antaranya akan membahas pengelolaan masjid secara profesional, penguatan moderasi beragama serta pemberdayaan masjid. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Jakarta (ANTARA/JACX) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan mengeluarkan fatwa terkait Pilkada 2024, berisi larangan memilih kandidat yang turut diusung oleh Presiden ke-7 RI Jokowi.

Narasi yang banyak dibagikan jelang hari pencoblosan pada 27 November ini, salah satunya beredar melalui Facebook.

AKHIRNYA Keluar juga FATWA…MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM INDONESIA…Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub…atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi.. dan antek antek oligarki demikian pemberitahuan dr MUI…terima kasih. Mau yang GERCOS juga dihormati,” demikian isi keterangan yang termuat di konten Facebook pada 26 November 2024.

Rekaman berdurasi sekitar empat menit juga disematkan dalam konten tersebut.

Narator yang ditampilkan di video itu turut menjelaskan bahwa pesan tersirat dari fatwa MUI ini adalah melarang masyarakat memilih sosok di antaranya calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hingga calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil.

Namun, benarkah MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi?

Tangkapan layar narasi yang menyatakan MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi (Facebook)

Penjelasan:
MUI memang mengeluarkan imbauan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin pada Pilkada 2024. Menurut laporan ANTARA, imbauan MUI itu dipublikasikan pada 23 November 2024.

MUI mengarahkan umat Islam untuk mengikuti ketentuan berikut dalam memilih pemimpinnya:
1. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
2. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi, oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
3. Memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.

Dari uraian tersebut, tidak ada arahan MUI kepada publik untuk menghindari kandidat pilihan Jokowi di Pilkada 2024.

Konten yang dibagikan di Facebook itu nyatanya berisi informasi menyesatkan yang mengarah pada ujaran kebencian.

Klaim: MUI keluarkan fatwa larangan mencoblos kandidat Pilkada pilihan Jokowi
Rating: Hoaks

Baca juga: Jokowi imbau siapa pun yang menang jangan jemawa

Baca juga: Megawati mencoblos di TPS 024 bersama anak dan cucu

Baca juga: Menag sowan ke MUI, harapkan doa dan perkuat sinergi

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain Jumat, 11 April 2025 15:06 WIB waktu…

    Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025 Jumat, 11 April 2025 15:05 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *