
Hukum kemarin, Supriyani bebas hingga OTT Gubernur Bengkulu
- Selasa, 26 November 2024 06:04 WIB

Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani
Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
Baca selengkapnya di sini.
Seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio membenarkan adanya peristiwa yang menewaskan siswa yang tinggal di Kembangarum, Kota Semarang itu.
Baca selengkapnya di sini.
Polri menegaskan telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api (senpi) pada personel kepolisian.
“Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik itu terkait dengan masalah administrasi maupun tes psikologinya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) akan menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada Pilkada Bengkulu.
“Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Polda siapkan berkas sidang kode etik Kapolsek Baito dan anggotanya
- 21 November 2024
Guru honorer Konsel Supriyani tes PPPK online hari ini di Kendari
- 20 November 2024
Pemkab Konsel tunggu arahan bupati terkait somasi terhadap Supriyani
- 12 November 2024