Bawaslu Situbondo: Pemberi dan penerima politik uang ada sanksi pidana

Pilkada 2024

Bawaslu Situbondo: Pemberi dan penerima politik uang ada sanksi pidana

  • Selasa, 26 November 2024 15:04 WIB
Bawaslu Situbondo: Pemberi dan penerima politik uang ada sanksi pidana
Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf secara simbolis menyerahkan pamvlet stop politik uang kepada Camat Panarukan, Situbondo. Selasa (26/11/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'aruf mengingatkan kepada masyarakat agar menolak politik uang karena pemberi maupun penerima dapat disanksi pidana.

“Perlu kami sampaikan bahwa bagi pemberi dan penerima politik uang sama-sama dikenakan sanksi (pidana) Pasal 187A Undang Undang Pemilihan,” katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Menurut Faridl, pemberi maupun penerima politik uang pada masa tenang hingga hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat disanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan atau tiga tahun, dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ia menegaskan bahwa praktik politik uang (money politic) pada pemilihan kepala daerah ini dapat merusak integritas demokrasi.

Oleh karena itu, kata Faridl, penting bagi semua pihak agar menghindari praktik politik uang dalam menjaga kualitas integritas proses demokrasi ini.

“Jadi, pemilihan kepala daerah (pilkada) ini berbeda dengan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dalam pemilu hanya pemberi politik uang yang disanksi, tapi di pilkada pemberi dan penerima dapat bisa disanksi pidana,” ucapnya.

Faridl mengaku telah mensosialisasikan dan menyebarkan pamflet tolak politik uang yang di dalamnya juga berisi konten sanksi pidana bagi pemberi dan penerima politik uang.

“Hari ini kami bersama KPU dan Forkopimda melaksanakan patroli berkeliling ke kecamatan dan lainnya, sembari mensosialisasikan tolak politik uang,” katanya.
Baca juga: Ketua Bawaslu ingatkan cakada dan masyarakat tak terlibat politik uang
Baca juga: Dosen politik UI ingatkan politik uang yang semakin marak
Baca juga: MUI ingatkan umat Islam memilih pemimpin hukumnya wajib

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    BPJPH Sebut Serapan Anggaran 2025 Capai 99,2%, Beber Target Prabowo di 2026

    Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat kinerja manajerial dengan serapan anggaran mencapai 99,2 persen hingga penutupan tahun anggaran per 31 Desember 2025. Capaian tersebut menjadi fondasi kuat…

    PHE Jambi Merang Capai Kinerja Positif 2025

    INFO TEMPO – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menutup tahun 2025 dengan capaian positif setelah Sumur PPC-01 di Struktur Padang Pancuran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *