
Lindungi perempuan-anak, Kementerian PPPA desak pemda bentuk UPTD PPA
- Minggu, 24 November 2024 16:04 WIB

Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memiliki unit ini, menunjukkan perlunya percepatan pembentukan layanan di wilayah yang belum terjangkau
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.
“Peraturan tersebut memberikan arahan jelas bagi pemda untuk menjalankan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satu langkah konkret yang didorong Kementerian PPPA adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Agung Budi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan UPTD PPA menjadi ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi. Hingga kini sudah ada 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah. Namun jumlah ini baru mencakup sekitar 60 persen kebutuhan nasional.
Baca juga: KemenPPPA koordinasi UPTD PPA dampingi anak korban kekerasan
“Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memiliki unit ini, menunjukkan perlunya percepatan pembentukan layanan di wilayah yang belum terjangkau,” kata Agung Budi Santoso.
Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Ada sekitar 11,5 juta anak usia 13 – 17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.
Dari sisi perempuan, 24,1 persen atau satu dari empat perempuan usia 15 – 64 tahun pernah menjadi korban kekerasan fisik dan atau seksual, baik oleh pasangan maupun pihak lain.
Baca juga: Wamen Veronica Tan: Kualitas layanan call center SAPA 129 ditingkatkan
“Namun hanya sebagian kecil dari korban yang berhasil mendapatkan layanan. Angka korban yang terlayani melalui lembaga, seperti UPTD PPA, masih sangat kecil dibandingkan jumlah kasus empiris. Hal ini menunjukkan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata,” kata Agung Budi Santoso.
Untuk itu pemerintah menargetkan seluruh daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh pada 2025.
Fungsi UPTD PPA terus diperbarui dari yang semula hanya memiliki enam fungsi, kini jumlahnya bertambah menjadi sebelas, mencakup aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penyelarasan peran ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan akses korban terhadap layanan.
Baca juga: KPAID dan UPTD PPA Kota Bogor tangani 47 kasus kekerasan seksual anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Kasus kekerasan terhadap anak di Batam masih tinggi
- 20 November 2024
KemenPPPA layani pemulihan perempuan dan anak terdampak judi online
- 18 November 2024
KemenPPPA koordinasi UPTD PPA dampingi anak korban kekerasan
- 6 November 2024