BPDPKS mendukung pemahaman aturan antisipasi konflik perkebunan

BPDPKS mendukung pemahaman aturan antisipasi konflik perkebunan

  • Kamis, 21 November 2024 21:05 WIB
BPDPKS mendukung pemahaman aturan antisipasi konflik perkebunan
Para narasumber berfoto bersama seusai pemaparan materi pada Seminar Nasional “Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan” yang digelar BPDPKS dan Media Perkebunan, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/11/2024). ANTARA/HO-BPDPKS

Pemerintah punya niat baik supaya tidak ada kesenjangan ekonomi yang membuat terjadinya gangguan usaha.

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendukung supaya semua pemangku kepentingan memahami peraturan yang ditetapkan pemerintah guna mengantisipasi konflik pada usaha perkebunan, termasuk kelapa sawit.

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizall Sutawijaya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis menyatakan BPDPKS selalu hadir untuk mengatasi berbagai masalah di sektor kelapa sawit dengan pendanaan untuk mendukung perbaikan usaha perkebunan komoditas tersebut.

“Setiap aktivitas pendanaan BPDPKS mengikuti aturan pemerintah,” katanya, saat Seminar Nasional “Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan”.

Sebelumnya, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjenbun Kementerian Pertanian Prayudi Syamsuri mengatakan ada dua kekuatan ekonomi pada daerah sentra sawit yang menumbuhkan ekonomi dan kesempatan kerja, yaitu perusahaan dengan modal dari luar daerah dan rakyat, yang berada pada tapak yang sama.

“Posisi berada dalam satu tapak ini membuat potensi konflik yang berakibat gangguan usaha. Potensi gangguan usaha harus diantisipasi dengan memiliki sistem peringatan dini,” ujarnya.

Jika sudah terjadi konflik, katanya pula, maka perlu ada upaya yang lebih besar dengan gangguan ekonomi dan sosial yang berbiaya besar juga.

Terkait kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), menurut dia, aturan pemerintah ini bertujuan menjaga keseimbangan aspek ekonomi dan sosial tingkat tapak.

“Pemerintah punya niat baik supaya tidak ada kesenjangan ekonomi yang membuat terjadinya gangguan usaha,” katanya.

Menurut Prayudi, upaya mengantisipasi konflik di sektor perkebunan kuncinya adalah patuh terhadap regulasi, dimulai dengan paham regulasi, kemudian dipatuhi.

“Semua pemangku kepentingan harus menyatukan frekuensi untuk punya pemahaman yang sama tentang regulasi. Beda pemahaman bisa timbul konflik,” katanya pada kegiatan yang digelar BPDPKS itu.

Ketua Kelompok Hukum, Perizinan dan Humas, Sekretaris Ditjen Perkebunan Hadi Dafenta menyatakan ada 25 regulasi tentang perkebunan..

Ada tiga regulasi yang sering menjadi masalah dan laporan ke Ditjenbun, yaitu kewajiban pemenuhan hak atas tanah, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKM) dan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku (PKS tanpa kebun).
Baca juga: BPDPKS nilai hilirisasi kelapa sawit stabilkan harga CPO
Baca juga: BPDPKS kejar target pungutan ekspor hingga Rp24 triliun pada 2024

Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *