Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen

Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen

  • Selasa, 19 November 2024 14:04 WIB
Perbaikan upah hingga insentif manufaktur redam efek PPN 12 persen
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Seminar Nasional ISEI ‘Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ di Jakarta, Senin (22/7/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) – Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk memperbaiki standar upah minimum serta memberikan insentif fiskal ke industri manufaktur untuk meredam efek kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN 12 persen dikhawatirkan bakal makin menekan daya beli masyarakat yang kini disinyalir melemah. Maka, kestabilan konsumsi rumah tangga perlu dijaga.

“Dari sisi konsumsi rumah tangga ini kan disumbang oleh upah minimum yang terlalu rendah dalam beberapa tahun terakhir, terutama usai UU Cipta Kerja. Jadi, kami sarankan untuk upah 2025 ini naiknya minimal 10 persen ke atas untuk menunjang daya beli kelas pekerja dan masyarakat rentan,” kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Perbaikan upah itu, lanjut dia, harus menggunakan formulasi yang lebih baik dari sebelumnya.

Di sisi lain, guna menjaga tingkat serapan tenaga kerja, pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal yang lebih tepat sasaran. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif pajak ke sektor hilirisasi tambang. Menurut Bhima, kini waktunya pemerintah memberikan insentif ke sektor manufaktur.

“Sekarang digeser saja ke industri yang sifatnya padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Apalagi beberapa perusahaan tekstil terancam bangkrut,” tambahnya.

Pemerintah pun diminta mengendalikan impor barang jadi yang menjadi ancaman pelaku usaha domestik, terutama UMKM.

Akan tetapi, Bhima berpendapat untuk mencegah risiko pada sektor ketenagakerjaan dari kenaikan tarif PPN adalah dengan membatalkan wacana PPN 12 persen.

“Dampak dari penurunan daya beli yang kemudian berpengaruh ke omzet pengusaha, lalu pengurangan eksisting tenaga kerja atau PHK maupun rekrutmen tenaga kerja baru yang menurun, ini harus diantisipasi segera. Salah satunya segera terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan tarif kenaikan PPN 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat usulkan PPN 12 persen ditunda untuk capai target pertumbuhan
Baca juga: PPN 12 persen: Antara menjaga kesehatan APBN dan daya beli masyarakat
Baca juga: Untung rugi kenaikan PPN 12 persen bagi perekonomian Indonesia

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *