
Pakar sebut konsistensi penegak hukum jadi kunci berantas judi daring
- Selasa, 19 November 2024 10:06 WIB

Menurut dia, ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal keberlanjutan memberantas tindak pidana tersebut.
“Ancaman pidana yang ada sudah cukup, yang belum cukup adalah konsistensi penegak hukum dalam melakukan penindakan,” kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia membeberkan, konsistensi itu sangat penting dalam penegakan hukum, karena kejahatan itu sangat terbuka kemungkinan untuk melibatkan oknum pejabat terkait.
Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal.
“Karena banyak terlibat (jaringan judi daring) dari oknum pejabat,” ujar akademisi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.
Kapolri menjelaskan penanganan kasus judi daring yang sedang berjalan di seluruh wilayah mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi.
“Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi,” ujar dia.
Baca juga: Hukum kemarin, korupsi timah hingga uji kelayakan capim KPK
Baca juga: Astacita ke-7 menuju penguatan sistem penegakan hukum
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Pakar hukum UGM usul Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK
- 7 November 2024
Pakar: Penyidik KPK perlu wajib berlatar belakang hukum pidana
- 13 September 2024
Pakar sebut perlu audit KPK pascapenetapan Firli sebagai tersangka
- 24 November 2023
Pengamat Unej sebut Firli sebaiknya mundur untuk jaga marwah KPK
- 23 November 2023
Pakar ingatkan KUHP tidak lupakan urgensi hukum pidana adat
- 22 Agustus 2023
Pakar hukum jelaskan tujuan pemidanaan KUHP yang baru
- 16 Desember 2022