
Kejagung tegaskan penanganan perkara Tom Lembong sesuai hukum
- Senin, 18 November 2024 20:05 WIB

“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,”
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan perkara tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sudah sesuai hukum acara.
“Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.
Jawaban tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah tidak sah dikarenakan tidak terdapat bukti permulaan cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK RI Nomor 21/PUU-XII/2014.
Adapun pernyataan Kejagung terkait telah terjadi kerugian negara sebesar Rp400 miliar yang tanpa didasarkan hasil audit BPK RI, menurut Zaid, merupakan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Adapun terkait permintaan tim kuasa hukum Tom Lembong yang ingin menghadirkan yang bersangkutan di dalam sidang praperadilan, Harli mempertanyakan urgensi dari permintaan tersebut.
“Urgensinya apa? Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya,” ucapnya.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Kejagung hormati rencana DPR panggil Jampidsus soal Tom Lembong
- 15 November 2024
Kejagung: Zarof Ricar masih irit bicara
- 15 November 2024
Kejagung siap berikan pendampingan hukum program Kementrans
- 15 November 2024
Kejagung tegaskan tak ada kriminalisasi terkait kasus Jaksa Jovi
- 15 November 2024
Kejagung siap bersinergi dengan Kemkomdigi tangani judi “online”
- 14 November 2024
Dankorbrimob Polri sebut pernyataan pengepungan Kejagung tidak benar
- 14 November 2024
Ibu Ronald Tannur jalani pemeriksaan di Kejagung
- 14 November 2024
Hukum, dari tersangka kasus timah bungkam hingga pornografi anak
- 14 November 2024
Anggota DPR dorong Panja dibentuk guna dalami kasus Tom Lembong
- 13 November 2024
Anggota DPR minta Kejagung tak targetkan kasus ke Kejati dan Kejari
- 13 November 2024