DPRD minta DKI gandeng daerah penyangga penuhi kebutuhan lahan TPU

DPRD minta DKI gandeng daerah penyangga penuhi kebutuhan lahan TPU

  • Senin, 18 November 2024 18:02 WIB
DPRD minta DKI gandeng daerah penyangga penuhi kebutuhan lahan TPU
Situasi di depan pintu masuk TPU Pondok Ranggon mulai padat dikunjungi warga yang akan berziarah, Jakarta, Rabu (10/4/24). ANTARA/Ilham Kausar

bisa diambil dari masyarakat (pembebasan lahan) atau kita membeli atau menyewa lahan dari daerah penyangga

Jakarta (ANTARA) – Komisi D DRPD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng daerah penyangga seperti Depok dan Bekasi guna mengatasi kesulitan warga Jakarta mencari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta.

“Penambahan lahan yang bisa diambil dari masyarakat (pembebasan lahan) atau kita membeli atau menyewa lahan dari daerah penyangga,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Rawan genangan, Pemkot Jakbar tinggikan lahan TPU Tegal Alur

Menurut dia kerja sama tersebut sangat memungkinkan. Apalagi, Jakarta akan menyandang status kota global, dan akan berkolaborasi dengan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur).

“Orang yang tinggal di Jakarta Selatan kan dekat dengan Depok. Maka kita bisa menyewa atau membeli lahan di Depok untuk dijadikan pemakaman khusus orang Jakarta Selatan,” ungkap Nabilah.

Khusus untuk warga Jakarta Timur, kata dia, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI dapat bekerja sama dengan Bekasi. Ini mengingat wilayah Kalimalang, Cilangkap, Cipayung dan Ciracas merupakan perbatasan dengan Bekasi.

Baca juga: DKI tampik ada pemborosan anggaran dalam pengadaan lahan makam

“2025 perlu dilakukan kajian yang tepat dan tepat guna, dan cepat. Mengingat setiap hari banyak warga meninggal dunia dan kesulitan mencari pemakaman,” ungkap Nabilah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Bayu Meghantara menuturkan kerja sama yang diminta dapat dilakukan jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman direvisi.

“Pemprov DKI juga banyak lahan di luar DKI, misalnya di kawasan Tangerang. Jadi kami di tahun ini sudah membuat naskah akademis untuk merubah Perda 3 tahun 2007 sehingga bisa dimakamkan di luar Jakarta,” kata dia.

Baca juga: TPU Srengseng Sawah siapkan lahan baru untuk pemakaman COVID-19

Merujuk data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, terdapat 82 TPU yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Luasnya mencapai 6.070.955 meter persegi (m2).

Luas tersebut sekitar 0,92 persen jika dibandingkan dengan total luas wilayah Jakarta. Luas wilayah DKI Jakarta mencapai 662 kilometer persegi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *