Hukum kemarin, kasus Sahbirin Noor dan blokir aset judi online

Hukum kemarin, kasus Sahbirin Noor dan blokir aset judi online

  • Rabu, 13 November 2024 08:01 WIB
Hukum kemarin, kasus Sahbirin Noor dan blokir aset judi online
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa bidang hukum kemarin (12/11) menjadi sorotan, di antaranya perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sahbirin Noor sampai dengan aset judi online sebesar miliaran rupiah diblokir oleh aparat penegak hukum.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) masih didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

“Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polri blokir aset Rp36,8 miliar jaringan judi online internasional

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari suatu jaringan judi daring atau online internasional.

“Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

3. Korban kecelakaan Tol Cipularang diberikan “trauma healing”

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan pihak kepolisian telah memberikan bantuan trauma healing atau penyembuhan trauma kepada korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat, Senin (11/11).

“Polres Purwakarta sudah mengirimkan psikolog untuk melakukan trauma healing,” kata Aan kepada awak media yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. Korlantas selidiki penyebab kecelakaan Tol Cipularang

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat.

Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa dari pengamatan awal, pihaknya menemukan fakta bahwa truk yang menyeruduk 17 mobil minibus itu berada di gigi tinggi saat kecelakaan terjadi.

Selengkapnya baca di sini.

5. KY tak ragu usut pejabat PN Surabaya inisial R di kasus Ronald Tannur

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Tentu segala sesuatu yang berkaitan dengan kami, kami lakukan. Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti sepanjang itu wilayah etik,” kata Amzulian saat konferensi pers usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *