Pakar sebut kepastian iklim kerja yang kondusif dapat jamin ASN netral

Pilkada 2024

Pakar sebut kepastian iklim kerja yang kondusif dapat jamin ASN netral

  • Selasa, 12 November 2024 20:05 WIB
Pakar sebut kepastian iklim kerja yang kondusif dapat jamin ASN netral
Ilustrasi- Netralitas ASN Pada Pilkada 2024. ANTARA/HO-Internet

Ini biasa terjadi ketika kepala daerah petahana mencalonkan lagi, dan dia masih memiliki pengaruh kuat

Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Faishal Aminuddin mengatakan bahwa kepastian iklim kerja yang kondusif dapat menjamin aparatur sipil negara (ASN) netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Menurut Faishal, iklim kerja yang tidak kondusif, dan menimbulkan ketakutan maupun tekanan dapat menyebabkan ASN tidak netral.

“Ini biasa terjadi ketika kepala daerah petahana mencalonkan lagi, dan dia masih memiliki pengaruh kuat,” kata Faishal saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia menilai perlu ada kanal khusus yang dibuka selama proses pilkada berlangsung untuk menampung laporan dari ASN yang merasa ditekan untuk dimobilisasi memberikan dukungan politik.

“Baik melalui ancaman langsung berupa mutasi atau demosi, dan ancaman tidak langsung melalui penggunaan sumber daya pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), mengatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi contoh daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Baca juga: Pakar: Penguatan peran Bawaslu dapat atasi ASN pelanggar netralitas

Baca juga: Pakar: Penegakan realistis perlu guna tangani ASN pelanggar netralitas

Baca juga: Pakar: Pelanggaran netralitas ASN perlu ditegakkan tanpa pandang bulu

Bima menjelaskan bahwa fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia mengatakan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

“Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan,” ucap dia.

Wamendagri menjelaskan bahwa tingkatan sanksi yang bisa diberlakukan, yakni mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain Jumat, 11 April 2025 15:06 WIB waktu…

    Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Enam jurnal PTNU tembus Scimago Journal Rank 2025 Jumat, 11 April 2025 15:05 WIB waktu baca 3 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *