Kejagung periksa 4 saksi terkait kasus Ronald Tannur

Kejagung periksa 4 saksi terkait kasus Ronald Tannur

  • Kamis, 7 November 2024 23:03 WIB
Kejagung periksa 4 saksi terkait kasus Ronald Tannur
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa empat orang itu terdiri dari dua pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Ia menyebut, pegawai PN Surabaya yang diperiksa adalah SW selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya dan SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yakni sekuriti, pada PN Surabaya.

Sedangkan dua anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur yang diperiksa berinisial KW dan SG dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Harli mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Pemeriksaan para saksi tersebut, kata dia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tiga oknum hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M).

Selain itu, pemeriksaan juga dilaksanakan untuk penyidikan atas nama tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan tersangka Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

Diketahui, kelima tersangka tersebut terlibat dalam dugaan penanganan perkara Ronald Tannur yang diadili dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), Mangapul (M) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Adapun Lisa Rahmat (LR) menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut.

Uang miliaran rupiah yang diberikan sebagai suap kepada tiga hakim tersebut diduga bersumber dari Meirizka Widjaja (MW), ibunda dari Ronald Tannur, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Baca juga: KY masih tunggu MKH soal sanksi tiga hakim PN Surabaya di kasus Tannur
Baca juga: Kejagung buka peluang periksa sosok R dalam kasus suap vonis Tannur
Baca juga: Penyidik Kejagung dalami hubungan Zarof Ricar dengan tiga oknum hakim

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *