Kesepakatan Polri dan Kemenhut akan atur bisnis di kawasan kehutanan

Kesepakatan Polri dan Kemenhut akan atur bisnis di kawasan kehutanan

  • Senin, 4 November 2024 17:05 WIB
Kesepakatan Polri dan Kemenhut akan atur bisnis di kawasan kehutanan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) memberi pernyataan pers di Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) – Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan Kementerian Kehutanan akan mengatur soal penertiban bisnis di kawasan kehutanan sebagai komitmen dalam melindungi hutan Indonesia.

“Di antaranya tentang penertiban bisnis ilegal di kawasan kehutanan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ketika membahas perihal kerja sama antara Polri dan Kemenhut di Jakarta, Senin.

Raja Juli mengatakan bahwa kunci dari penertiban bisnis di kawasan hutan adalah penegakan hukum.

Ia lantas berkomitmen untuk menghentikan seluruh bentuk penjarahan, baik yang bersifat personal, komunal, maupun korporasi, di kawasan hutan Indonesia.

Untuk mempertahankan kawasan hutan Indonesia, Raja Juli juga menyatakan tidak ada cara lain selain melakukan reforestasi di daerah-daerah yang selama ini menjadi daerah kritis dan daerah tandus.

“Untuk lebih perinci, tunggu 2–3 minggu lagi untuk MoU-nya,” ucapnya.

Raja Juli menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan agar hutan di Indonesia tidak hanya menjadi paru-paru dunia, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap mendukung program-program Kementerian Kehutanan sebagai bentuk sinergisitas antara kementerian dan lembaga.

Kerja sama tersebut meliputi pertukaran informasi, melakukan pelatihan bersama untuk menyamakan kemampuan sumber daya manusia (SDM), hingga kerja sama dalam bidang pengawasan dan penyelidikan.

Ke depannya, Jenderal Pol. Listyo Sigit menyoroti pekerjaan rumah bagi Polri dan Kementerian Kehutanan adalah menangani kebakaran hutan dan lahan atau (karhutla).

Baca juga: Kapolri-Kemenhut bekerja sama jaga hutan Indonesia
Baca juga: Kejagung bertemu Menhut koordinasikan penegakan hukum kehutanan

Pewarta: Putu Indah Savitri/Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Pria di Bogor Tewas Usai Loncat Dari Jembatan, Sempat Buat Status Instagram

    Jakarta – Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda…

    32 Siswa di Padarincang Serang Alami Mual hingga Diare, Diduga Keracunan MBG

    Jakarta – Sekitar 32 siswa diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Padarincang, Kabupaten Serang. Dua orang sudah dirujuk ke rumah sakit (RS). “Total sebanyak 32 siswa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *