Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jaksel

Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jaksel

  • Sabtu, 2 November 2024 00:49 WIB
Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jaksel
Tersangka berinisial AR (26) yang diduga melakukan pengeroyokan anggota TNI ditangkap oleh Polsek Metro Kebayoran Baru, Jumat (1/11/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Kebayoran Baru.

Jakarta (ANTARA) –

Pihak Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap satu tersangka berinisial AR (26) yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang prajurit TNI berinisial DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
“Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
 
Nunu menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (30/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Kasat Reskrim. Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, ANTARA/HO-Polsek Metro Kebayoran Baru

“Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. Kemudian korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas, ” kata Nunu.

 
Kemudian mereka bertanya kepada korban dimana seorang bernama Jayadi yang merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana yang bersangkutan.
 
“Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku, ” ucapnya.
 
Selanjutnya ketika korban berlari tersebut, kebetulan ditolong sama polisi presisi yang sedang patroli, sehingga polisi yang patroli ini bisa menangkap satu orang tersebut.
 
“Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran, ” ucap Nunu.
 
Sedangkan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
“Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Nunu.

Baca juga: Cegah tawuran pelajar, Kepolisian luncurkan Program CETAR
Baca juga: Polisi dalami dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *