Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan imigran Rohingya 

Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan imigran Rohingya 

  • Jumat, 1 November 2024 22:02 WIB
Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan imigran Rohingya 
Kepolisian memasang pita garis polisi pada kapal motor pengangkut etnis Rohingya di Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra

Banda Aceh (ANTARA) – Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Aceh terus memburu tersangka berinisial H dan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.

“H sudah ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pencarian kami. Keterlibatan H dari keterangan saksi-saksi diduga berperan penting dalam TPPO di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Jumat.

Baca juga: Empat terpidana penyelundup Rohingya ke Aceh Barat bebas bersyarat

H merupakan narapidana yang bebas bersyarat dalam perkara TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait informasi pemeriksaan dan penetapan adik dari H sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena ada dugaan penggunaan rekening untuk transaksi TPPO, perwira menengah Polda Aceh itu belum menjawabnya.

Sebelumnya, Ade Harianto menyebutkan penyidik menemukan fakta-fakta kasus TTPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan diduga dilakukan secara terorganisir, dan mereka diduga sering menyelundupkan tidak hanya orang Rohingya, tetapi juga warga Aceh ke negara tetangga.

“Mereka bekerja secara terorganisir dalam penyelundupan orang tersebut. Mereka berbagi tugas, siapa mengatur keuangan, penyediaan alat angkut, hingga kepada siapa yang menghubungkan jaringan mereka di Aceh, Riau, maupun Bangladesh dan Malaysia,” katanya.

Dalam kasus TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian sudah menerapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik kepolisian juga menyita kapal motor yang mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut.

“Selain tiga tersangka, penyidik juga menetapkan delapan orang masuk DPO. Kami mengimbau para DPO tersebut segera menyerahkan diri secara baik-baik dan in tentu menjadi pertimbangan pengurangan hukuman karena dianggap kooperatif,” kata Ade Harianto.

Baca juga: Polda Aceh tetapkan delapan DPO penyelundupan imigran Rohingya
Baca juga: Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni TPPO

Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap 3 pelaku penyelundupan imigran Rohingya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    6 Fakta Oknum Jaksa Jadi Tersangka Diduga Peras WN Korsel

    Jakarta – Oknum jaksa terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banten. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dari Korea Selatan. Operasi tangkap tangan ini dilakukan…

    Korlantas Polri Serahkan 8 Unit Mobil Patroli, Percepat Penanganan Bencana di Sumut

    Jakarta – Korlantas Polri menyerahkan 8 unit kendaraan patroli kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara. Adanya kendaraan ini diharapkan memperkuat dukungan operasional penanganan bencana alam di wilayah Sumatera…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *