
Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina
- Rabu, 30 Oktober 2024 17:02 WIB

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.
Baca juga: Kejati DKI geledah-sita dua rumah terkait kasus mafia tanah Cipayung
Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung
Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. “Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Polisi limpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta
- 15 Desember 2023
Kejati DKI nilai pembinaan karakter anti korupsi bisa di rumah-sekolah
- 26 September 2023