Perpanjang SIM, berikut layanan SIM keliling di Jakarta 

Perpanjang SIM, berikut layanan SIM keliling di Jakarta 

  • Selasa, 29 Oktober 2024 05:50 WIB
Perpanjang SIM, berikut layanan SIM keliling di Jakarta 
Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). Dengan naiknya tarif pembuatan STNK maupun SIM sebesar 50-60 persen akhir bulan Juni lalu, pihak kepolisian semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya dengan layanan STNK keliling. FOTO ANTARA/ Herka Yanis Pangaribowo/pras/pri. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Selasa.

 

 

 

Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

 

 

 

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

 

 

 

Jakarta Utara : LTC Glodok

 

 

 

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

 

 

 

Jakarta Barat : Mall Citraland

 

 

 

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

 

 

 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

 

 

 

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

 

 

 

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

 

 

 

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

 

 

 

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

 

 

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 

 

 

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

 

 

 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang Rabu, 2 April 2025 05:59 WIB waktu baca 3…

    Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Italia Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia Rabu, 2 April 2025 05:38 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *