Komjak kunjungi PN Andoolo terkait perkara guru honorer Supriyani

Komjak kunjungi PN Andoolo terkait perkara guru honorer Supriyani

  • Selasa, 29 Oktober 2024 12:05 WIB
Komjak kunjungi PN Andoolo terkait perkara guru honorer Supriyani
Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi (tengah) bersama dua anggota Komisi Kejaksaan RI Andi Nur Wina (kiri) dan Diah Srikanti (kanan) saat mengunjungi PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). ANTARA/La Ode Muh. Deden Saputra

Kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan.

Konawe Selatan (ANTARA) – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar  Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan, Selasa, menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.

“Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan,” kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo.

Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.

“Nah, kira-kira kata-kata ini 'kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

Baca juga: Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Baca juga: Ratusan guru baca Yasin di depan PN Andoolo dukung Supriyani

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi (kanan) dan anggota Komisi Kejaksaan RI Andi Nur Wina (kiri) saat mengunjungi PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). ANTARA/La Ode Muh. Deden Saputra

“Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani,” jelasnya.

Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.

“Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu,” katanya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Penyanyi legendaris Indonesia Titiek Puspa dimakamkan di Tanah Kusir

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Penyanyi legendaris Indonesia Titiek Puspa dimakamkan di Tanah Kusir Jumat, 11 April 2025 16:09 WIB Lukisan Almarhumah Titiek…

    Arief Rosyid ajak seluruh elemen dukung evakuasi 1.000 warga Gaza

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Arief Rosyid ajak seluruh elemen dukung evakuasi 1.000 warga Gaza Jumat, 11 April 2025 16:08 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *