
Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya
- Senin, 28 Oktober 2024 12:05 WIB

Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi paspor, serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian. Berikut rincian lengkap mengenai tarif terbaru dan detail perubahan ini:
Harga paspor terbaru 2024
Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
Harga paspor yang berlaku saat ini
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
- SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku
Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama.
- Paspor biasa lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.
Perlu diingat bahwa pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotokopi atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen.
Baca juga: Biaya membuat paspor
Baca juga: Imigrasi gratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia
Baca juga: Polisi sudah periksa 70 saksi kasus pembayaran biaya paspor
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Biaya membuat paspor
- 10 Juli 2024
Kemenkumham DKI adakan Program “Eazy Passport” Spesial HUT BPK
- 11 Januari 2024
Kantor Imigrasi Sukabumi gratiskan biaya pembuatan paspor
- 3 November 2020
Jamaah haji dikenakan biaya visa haji progresif
- 1 Maret 2019
Hotma: Biaya Paspor Gayus Tak Sebesar Itu
- 12 Januari 2011
Biaya Paspor Turun
- 21 Desember 2010
Imigrasi: Tidak Ada Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor
- 20 Desember 2010
Biaya Paspor Haji Belum Dikembalikan
- 14 Januari 2010
Desain baru paspor manifestasi penguatan dokumen perjalanan RI
- 31 Agustus 2024