Pakar ingatkan peran pemda dukung implementasi perhutanan sosial

Pakar ingatkan peran pemda dukung implementasi perhutanan sosial

  • Jumat, 25 Oktober 2024 14:03 WIB
Pakar ingatkan peran pemda dukung implementasi perhutanan sosial
Tangkapan layar – Pakar kebijakan kehutanan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Oding Affandi (kiri) dalam diskusi daring diadakan BRIN diikuti dari Jakarta, Jumat (25/10/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)

Celah-celah kosong terkait dengan struktur kelembagaan, khususnya peraturan yang diperlukan untuk mencapai kinerja, harus kita dorong, kita buat

Jakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan kehutanan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Oding Affandi mengatakan selain fokus rehabilitasi perlu dukungan dari pihak lain, termasuk pemerintah daerah (pemda), untuk pengelolaan berkelanjutan yang dilakukan masyarakat melalui perhutanan sosial.

Dalam diskusi daring yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diikuti dari Jakarta, Jumat, Oding menjelaskan berkaca dari tinjauan pengelolaan pelaksanaan perhutanan sosial yang dilakukan di beberapa wilayah di Sumatera Utara (Sumut), ditemukan peran masing-masing aktor dan perilaku mereka untuk memajukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Peneliti Pusat Unggulan Iptek Mangrove USU itu menyampaikan kegiatan rehabilitasi mangrove di wilayahnya yang dilakukan pemerintah pusat, baik lewat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kini terpisah menjadi Kementerian LH dan Kemenhut, selanjutnya membutuhkan dukungan pihak lain.

Baca juga: Luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat meningkat
Baca juga: Presiden Jokowi bagikan SK Hutan Sosial dan sertifikat tanah di Sumut

Dukungan itu baik dari pemda dengan memasukkan perhutanan sosial dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun peraturan daerah serta dukungan pengelolaan di tingkat tapak serta pendampingan.

“Celah-celah kosong terkait dengan struktur kelembagaan, khususnya peraturan yang diperlukan untuk mencapai kinerja, harus kita dorong, kita buat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan strategi implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, seperti sosialisasi dan diseminasi publik tentang kebijakan dan regulasi perhutanan sosial, sinkronisasi kebijakan, dan regulasi pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi dan sinergi pendampingan lintas kementerian/lembaga.

“Penguatan peran para pihak, ada media, bisnis, akademi, pemerintah termasuk komunitas, semuanya sebenarnya harus mengacu kepada perkembangan perhutanan sosial,” tuturnya.

Baca juga: KLHK lakukan sinkronisasi data usulan hutan adat Danau Toba

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *