
KPK dalami soal kelayakan kapal yang diakusisi PT ASDP
- Rabu, 23 Oktober 2024 09:05 WIB

Informasi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Budi Prakoso.
“Saksi hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK telusuri pembelian aset tersangka korupsi ASDP
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Baca juga: KPK telusuri proses penilaian akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP
Baca juga: KPK sita rumah di Pondok Indah terkait perkara ASDP
Baca juga: KPK panggil dua penilai KJPP terkait penyidikan PT ASDP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Ketua KPK: Kortastipidkor bukti Polri serius berantas korupsi
- 20 Oktober 2024
Pemkab HSU terima BMN rampasan senilai Rp16,2 miliar dari KPK
- 19 Oktober 2024
KPK: Astacita bisa wujudkan penegakan hukum tanpa intervensi
- 19 Oktober 2024