Ulurkan tangan ke beranda / Pameran / Masuk ke Asia Dikeluarkan pada: 16/06/2023 – 18:00
11:04
AKSES ASIA © PRANCIS 24 Anggota parlemen di Jepang telah menyerahkan reformasi besar-besaran dalam undang-undang kejahatan seksual negara tersebut. Pedoman hukum baru menganggap hubungan non-konsensual sebagai pengkhianat, menghilangkan persyaratan bahwa korban harus dipaksa secara paksa untuk melakukan tindakan pidana. Undang-undang tersebut selanjutnya menaikkan tingkat persetujuan untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad, dari 13 menjadi 16 tahun. Kami mencuri pandangan yang lebih dalam.
Sementara itu di Pakistan, kaum transgender menyebut diri mereka Khawaja Siras. Yang dikenal sebagai “gender ketiga” telah diakui secara hukum di Pakistan sejak 2018. Namun di negara yang menetapkan homoseksualitas dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara, hak LGBT semakin terancam. Laporan koresponden kami Shahzaib Wahlah dan Sonia Ghezali.