ANTARA – Kasus yang melibatkan delapan warga negara Iran yang tertangkap pada 23 Februari lalu saat melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Perairan Selatan, Banten, kini sudah siap untuk disidangkan. Kejaksaan Negeri Cilegon melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan agar warga negara Iran yang terlibat kejahatan lintas negara tersebut bisa menjalani proses hukum yang berlaku. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Warga padati kawasan Kota Tua Jakarta pada H+1 Idul Fitri 2025
Terkini Terpopuler Top News ANTARA News Otomotif Pemilu ANTARA Foto Warga padati kawasan Kota Tua Jakarta pada H+1 Idul Fitri 2025 Rabu, 2 April 2025 16:14 WIB Warga memadati kawasan…