Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan pihaknya akan meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call public sale pada 12 Juni 2023.
BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023, dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023, sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
“Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,” ujar Irvan.
Dia mengatakan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call public sale dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi.
Dia menjelaskan, untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call public sale, sedangkan, ketentuan auto rejection sebesar 10 persen dan harga minimum di Rp1.
“Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme precise public sale, dengan ketentuan auto rejection 10 persen dan harga minimum Rp50,” ujar Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call public sale.
“Pada mekanisme perdagangan call public sale, investor akan melakukan uncover beli/jual di harga elaborate/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (matched) pada akhir tiap sesinya. Mekanisme call public sale juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,” ujar Irvan.
Dia melanjutkan mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call public sale hybrid akan dilakukan selama enam bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan corpulent call public sale, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini.
“Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada internet page resmi Bursa. Diharapkan investor dapat lebih conscious dan mendapatkan mekanisme transaksi yang lebih sesuai dengan kondisi saham tersebut,” ujar Irvan.
Baca juga: BEI ungkap 10 persen perusahaan di antrian IPO dari sektor UMKM
Baca juga: Teten dukung percepatan IPO UMKM lewat MoU dengan BEI