Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terkait kasus narkotika – RakyatPos.ID Network

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. RakyatPos.ID FOTO/Fransisco Carolio/rwa. RakyatPos.ID Networks

Publish Views: 3

Redaksi Pos

Related Posts

Warga Sipil atau Hizbullah: Siapa yang Diserang Israel di 'Rabu Hitam' Lebanon?

Beirut, Lebanon – Pada tanggal 8 April, Ahmad Hamdi, 22, sedang duduk di sofa di rumahnya di lingkungan Tallet el Khayat di Beirut, beberapa jam setelah Israel meluncurkan lebih dari…

Meningkatnya angka kelahiran melalui operasi caesar di Gaza membawa bahaya dan risiko infeksi

Kota Gaza, Jalur Gaza – Di atas kasur yang tergeletak di lantai apartemen yang setengah hancur, Duha Abu Yousef duduk menggendong bayinya yang baru lahir dengan susah payah setelah operasi…