Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terkait kasus narkotika – RakyatPos.ID Network

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. RakyatPos.ID FOTO/Fransisco Carolio/rwa. RakyatPos.ID Networks

Publish Views: 3

Redaksi Pos

Related Posts

Jamal Rayyan, wajah pertama Al Jazeera, meninggal pada usia 73 tahun

Presenter Palestina menyampaikan buletin pertama jaringan tersebut ketika mengudara pada tahun 1996. Presenter Al Jazeera Arab Jamal Rayyan, wajah pertama yang pernah dilihat di saluran tersebut ketika diluncurkan hampir tiga…

Pelepasan minyak strategis mungkin menenangkan pasar namun tidak dapat memperbaiki gangguan Hormuz

Ratusan kapal tanker menganggur di kedua sisi Selat Hormuz ketika Iran secara efektif menutup jalur udara tersebut, mendorong harga minyak di atas $100 – tertinggi sejak tahun 2022, setelah dimulainya…