InfoSAWIT, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia tanggal 26 Mei 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa ke-27 Terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 (tujuh) Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor tersebut, dengan entire denda yang mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.
BACA JUGA: Berikut Tiga Fase Pelaksanaan Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Sektor Sawit
Para Terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng sawit kemasan di Indonesia. Kasus bergulir hingga proses Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
“Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga tanggal 4 April 2023,” demikian catat hasil sidang KPPU, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (27/5/2023).
BACA JUGA: Fasilitasi Pembangunan Kebun Rakyat Perkokoh Kemitraan Sawit
Adapun yang dikenai denda adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asa dan PT Sinar Alam Permai. (T2)
Dibaca : 1,084
Dapatkan exchange berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InfoSAWIT – News Replace”, caranya klik hyperlink InfoSAWIT-News Replace, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.
Bila Anda memiliki informasi dan rilis tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.journal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)