KPK tahan Dirut PT Amarta Karya soal korupsi proyek fiktif – ANTARA News

ANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 pada Rabu, (17/5). KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp46 miliar. (Erlangga Bregas Prakoso/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    TNI Tahan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

    PUSAT Polisi Militer TNI menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Keempat orang…

    Usai Tahan Eks Menag Yaqut, Ini yang Dibidik KPK

    Jakarta – KPK menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. Setelah ini, KPK bakal menelusuri peran-peran pihak lainnya. “KPK masih akan menelusuri dugaan peran…