Bareskrim tangkap dua tersangka TPPO Myanmar di Bekasi

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar di Bekasi, Jawa Barat.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap kedua tersangka mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/5) siang.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan juga di rumah kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan station penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5).

Diberitakan sebelumnya bahwa 20 WNI diduga jadi korban TPPO di Myanmar telah dibebaskan pada hari Sabtu (6/5) secara dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Bareskrim Imbau Korban Penipuan DSI Ajukan Permohonan Restitusi Lewat LPSK

    Jakarta – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait ganti rugi korban penipuan dan penggelapan dana Rp 2,4 triliun yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia…

    Bareskrim Tangkap Bos N Co-Living Terkait Peredaran Narkoba di Kelab Malam

    Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Reindy disebut ‘melegalkan’ peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang…