Anggota Komisi I DPR RI apresiasi Kemlu bebaskan 20 WNI di Myanmar

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.

“Alhamdulillah, 20 WNI yang menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Myanmar berhasil dibebaskan oleh Kemlu. Upaya pembebasan WNI di wilayah konflik ini patut kita apresiasi sebagai kinerja luar biasa,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sukamta mengatakan bahwa lokasi di Myawaddy merupakan kawasan konflik dan menjadi wilayah yang dikuasai oleh kelompok antipemerintah. Bahkan, pemerintah Myanmar menyarankan untuk tidak masuk ke wilayah tersebut.

“Semoga seluruh WNI bisa segera pulang ke Indonesia dengan selamat dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” tambahnya.

Baca juga: Polri lakukan langkah kongkrit pastikan keamanan 20 WNI di Myanmar

Dia juga memberikan beberapa catatan terkait dengan semakin maraknya perdagangan manusia.

“Pertama, permasalahan di hulu mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi jika bekerja di luar negeri. Jumlah lowongan kerja di dalam negeri Indonesia minim, sehingga banyak WNI yang tergiur bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi,” katanya.

Kedua, lanjut Sukamta, lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan longgarnya imigrasi membuat kasus TPPO terus bermunculan.

“Masalah ini kompleks, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga, perlu koordinasi dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Dia berpesan masalah tenaga kerja Indonesia dan TPPO di luar negeri harus diatasi dari hulu. Jika tidak terselesaikan akar masalahnya, Sukamta khawatir Kemlu beralih fokus dan tugasnya menjadi kementerian penyelamat WNI di luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Indonesia berhasil bebaskan 20 WNI korban TPPO dari Myanmar

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Inovasi Digital Korlantas Polri

    Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin mengapresiasi pemanfaatan teknologi digital yang dikembangkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dan jajaran. Inovasi tersebut terbukti efektif dalam mendukung kelancaran serta…

    Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam

    Jakarta – Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perjudian. Dilansir kantor berita Antara, Selasa (20/1/2026), Sidang di Pengadilan…