Plt. Kepala Bappebti: Pembentukan Harga Acuan Komoditas Sesuai Mandat UU 32/1997 – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi insiatif Bappebti atas pembentukan harga referensi komoditas unggulan dan peningkatan kinerja sistem resi gudang (SRG). “Keduanya diharapkan akan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga komoditas serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya petani serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” katanya saat membuka membuka Rapat Kerja Bappebti pada Kamis (19/1/2023) di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Sementara Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebut, Bappebti merencanakan pembentukan harga acuan komoditas (phrase reference) sesuai dengan mandat UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 2023.

Ini disebabkan Indonesia belum memiliki harga acuan komoditas tertentu padahal  merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditas. Perdagangan di dalam bursa akan menghasilkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan. Dengan masuk ke dalam bursa, harga yang terbentuk juga tidak ditentukan semata Redaksi Pos pemilik komoditas dan purchaser di luar negeri.

BACA JUGA: Bappebti Disuruh Segera Bentuk Harga Acuan CPO, Juni 2023 Sudah Mesti Terbentuk

Kata Didid, minyak sawit mentah (CPO) dan karet misalnya, Indonesia merupakan penghasil terbesar di dunia namun masih mengambil harga acuan yang dihasilkan bursa di luar negeri, seperti Malaysia dan Rotterdam.

“Untuk dapat menjadi harga acuan, maka komoditas tersebut harus masuk ke dalam bursa. Negara akan diuntungkan dengan harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajaknya,” papar Didid dalam keterangan resmi diterima InhuPost, Kamis (19/1/2023).

Didid menambahkan, tugas Bappebti berikutnya adalah mendorong pertumbuhan SRG. SRG merupakan salah satu alat dalam dunia perdagangan yang menyediakan skema pembiayaan murah dengan agunan komoditas.

BACA JUGA: Sesuai SNI, Produksi Minyak Makan Merah Berbasis Sawit Hanya Dilakukan Koperasi Petani

Namun demikian, skema pembiayaan ini hanya akan berjalan baik jika didukung dengan pemasok (offtaker) yang jelas serta adanya kemudahan dalam mekanisme dan prosedur transaksi. Pemilik barang akan memanfaatkan mekanisme SRG ini jika diyakini barangnya nanti sudah akan ada yang membeli atau menampung. Dengan demikian, mekanisme SRG ini dapat digunakan untuk pembiayaan bagi petani yang baru panen dan berharap harga komoditasnya tidak turun. Selain itu, dapat digunakan UMKM yang ingin melakukan ekspor sebelum barang atau komoditasnya jumlahnya sesuai denga kuota yang diharapkan.

“Kajian kami, petani yang memanfaatkan skema SRG mempunyai penghasilan 1,6 kali lebih baik dari pada yang tidak menggunakan SRG. Kendala utama yang kami temui terkait pelaksanaan SRG adalah rendahnya literasi masyarakat serta pemahaman pemerintah daerah yang tidak optimum atas mekanisme ini,” pungkas Didid. (T2)

Dibaca : 1,870

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Replace”, caranya klik hyperlink InhuPost-News Replace, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Update Banjir Jakarta: 36 RT-27 Jalan Terendam, 43 Orang Mengungsi

    Jakarta – Hujan deras melanda wilayah DKI Jakarta sejak semalam sehingga menyebabkan banjir. BPBD DKI Jakarta mencatat banjir terjadi di 36 rukun tetangga (RT) dan 27 ruas jalan di Ibu…

    Update Banjir Jakarta: 3 RT Masih Terendam, 1.685 Orang Mengungsi

    Jakarta – Sebanyak 3 wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta masih dilanda banjir hingga petang ini akibat curah hujan tinggi sejak kemarin. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta juga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *