BMA Rejang Lebong menerapkan hukum cambuk kepada pelaku asusila

featured image

Bukan hanya kasus asusila, tetapi juga kasus yang arahnya ke perzinaan.

Rejang Lebong, Bengkulu (Redaksi Pos) – Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerapkan hukum cambuk bagi pelaku asusila yang kedapatan berbuat tidak senonoh di wilayah ini.

“Di Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong itu ada denda-denda yang harus dipenuhi, ada sanksi-sanksi yang harus diberikan, bukan masalah uangnya tetapi untuk memberikan efek jera,” kata Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir, di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong ini, hukuman yang dijatuhkan dapat berupa hukum cambuk, kemudian diarak keliling kampung, serta membayar denda adat.

Penerapan hukum adat kepada pelaku kasus asusila ini, kata dia, agar ke depannya orang takut melakukan hal serupa. Penerapan hukuman ini diberlakukan selama masih bisa diselesaikan di tingkat BMA melalui program “restorative justice” dan jika tidak bisa maka akan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

“Bukan hanya kasus asusila, tetapi juga kasus yang arahnya ke perzinaan, misalnya seorang laki-laki yang membawa pergi istri orang. Hukuman cambuk ini diberlakukan bukan hanya kepada seorang yang berstatus suami atau istri serta pasangan muda-mudi,” katanya pula.

Para pelaku asusila ini, menurut dia, masing-masing dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan juga harus membayar denda sesuai dengan ketentuan hukum adat serta diharuskan cuci kampung dengan menyembelih dua ekor kambing.

Sejauh ini kasus asusila, perzinaan atau perselingkuhan yang dilaporkan masyarakat ke BMA Rejang Lebong, sehingga dijatuhi hukum cambuk sepanjang tahun 2022 lalu ada empat kasus.

“Sedangkan untuk tahun 2023 ini sudah ada satu kasus yang dijatuhi hukuman cambuk, kasusnya melibatkan oknum kepala dusun yang selingkuh dengan istri orang lain yang terjadi di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya,” demikian Ahmad Faizir.

Baca juga: Pasangan terbukti ikhtilat di Banda Aceh dihukum cambuk

Baca juga: Pasangan non muhrim jalani hukuman cambuk di Bener Meriah

Pewarta: Nur Muhamad

Editor: Budisantoso Budiman

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *