Pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian

featured image

RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan

Jakarta (Redaksi Pos) – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Zabadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Di dalamnya, lanjut dia, tercantum aturan terkait pembentukan OPK, Apex dan LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Hal tersebut berdampak pada pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur dengan dilakukan oleh lintas Okay/L/dinas di tataran pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Zabadi menambahkan Kemenkop UKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai ‘final analysis’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).

Pewarta: Sinta Ambarwati

Editor: Ahmad Buchori

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Update Banjir Jakarta: 36 RT-27 Jalan Terendam, 43 Orang Mengungsi

    Jakarta – Hujan deras melanda wilayah DKI Jakarta sejak semalam sehingga menyebabkan banjir. BPBD DKI Jakarta mencatat banjir terjadi di 36 rukun tetangga (RT) dan 27 ruas jalan di Ibu…

    Update Banjir Jakarta: 3 RT Masih Terendam, 1.685 Orang Mengungsi

    Jakarta – Sebanyak 3 wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta masih dilanda banjir hingga petang ini akibat curah hujan tinggi sejak kemarin. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta juga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *