Pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian

featured image

RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan

Jakarta (Redaksi Pos) – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.

“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan perlindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Zabadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Di dalamnya, lanjut dia, tercantum aturan terkait pembentukan OPK, Apex dan LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga/dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Hal tersebut berdampak pada pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur dengan dilakukan oleh lintas Okay/L/dinas di tataran pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” katanya.

Zabadi menambahkan Kemenkop UKM diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam UU P2SK.

UU P2SK harus dipandang sebagai ‘final analysis’ pengaturan usaha simpan pinjam koperasi, dan bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan (Pasal 202).

Pewarta: Sinta Ambarwati

Editor: Ahmad Buchori

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Temui Modi di New York, Elon Musk siap investasi di India – RakyatPos Network

    New York (RakyatPos.ID) – Bos Tesla, Elon Musk pada Selasa menyatakan produsen mobil listrik ini siap menanamkan modal di India segera setelah kondisi kemanusiaan memungkinkan melakukan hal itu.Pernyataan tersebut disampaikan Musk setelah bertemu Perdana Menteri India Narendra Modi di New York, disela-sela kunjungan kenegaraan Modi di Amerika Serikat. Seorang sumber sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa

    Susul Karim Benzema, N'Golo Kante resmi gabung Al-Ittihad – RakyatPos Network

    Jakarta (RakyatPos.ID) – N’Golo Kante resmi mengakhiri tujuh tahun kariernya bersama Chelsea dan bergabung dengan klub Arab Saudi Al-Ittihad berstatus bebas switch.Gelandang asal Prancis itu dikontrak Al-Ittihad selama tiga tahun dan akan bergabung dengan rekan senegaranya, Karim Benzema yang sudah lebih dahulu bergabung awal bulan ini dari Steady Madrid. “Jangan percaya pada berita palsu. Kante

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *