InhuPost, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tercatat, realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama tahun 2022 seluas 17.587 hektar sehingga sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.
“Sejak dilantik menjadi Dirjen Perkebunan, baru lima bulan terakhir ini tentunya hasil yang luar biasa dapat merealisasikan pelaksanaan program PSR seluas 17.587 hektar itu. Ini dengan berbagai terobosan dan inovasi untuk meningkatkan produksi sawit dalam negeri. Sehingga, terbitnya Permentan nomor 3 tahun 2022 justru memberikan kepastikan hukum terhadap bantuan PSR itu benar-benar terlaksana dan diterima petani secara tepat dan cepat, juga memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan resmi diterima InhuPost, Kamis (5/1/2023).
Lebih jauh Andi menjelaskan capaian program PSR ini harus diapresiasi karena dalam pelaksanaanya dihadapkan tantangan yang berat yakni minat pekebun untuk berpartisipasi program peremajaan serta pada aspek legalitas dan map lahan. Minat Pekebun sangat memiliki korelasi dengan harga TBS yang relatif meningkat pasca larangan ekspor produk kelapa sawit, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap capaian pada program PSR.
BACA JUGA: Sawit Gaze Ajukan Banding Kekeliruan Putusan PTUN Terkait Perkara Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng
“Hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 ini mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil sehingga kepemilikannya walk and desirable dan tidak ada masalah dikemudian harinya. Demi kebutuhan petani, Permentan ini terus disempurnakan sehingga dapat atasi kondisi di lapangan, saat ini sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” jelasnya.
Selanjutnya Andi menjelaskan hambatan pelaksanaan program PSR 2022 adalah adanya beberapa catatan dari auditor eksternal berkaitan dengan kepastian usaha khususnya dari aspek map lahan. Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut karena mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup dan pertanahan/agraria.
Kendati demikian, sambungnya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, telah berupaya secara terus menerus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian LHK dan pemerintah daerah untuk mendata secara bertahap bagi kebun sawit rakyat yang masuk dalam kawasan hutan, kawasan HGU maupun kawasan lindung gambut. Hal tersebut sangat penting mengingat kewenangan penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan tidak berada pada Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: HIP Biodiesel Januari 2023 Ditetapkan Rp 11.520/Liter
“Begitu juga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung penuh atas setiap usulan calon pekebun PSR untuk mendapat layanan pengecekan map lahan mereka. Kemudian juga dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Direktorat Jenderal Perkebunan telah berkoordinasi secara intensif untuk memberikan dukungan penuh pada program PSR,” tandas Andi Nur Alam. (T2)
Dibaca : 1,006
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik link InhuPost-News Update, kemudian be a part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.